Sebagai wilayah yang memiliki deposito sumberdaya mineral dan alam yang cukup besar, Kalimantan Timur menjadi obyek yang sangat menggiurkan bagi pengusaha asing (penanaman modal asing) untuk menanamkan modalnya. Dipilihnya sektor-sektor pertambangan yang diminati di Kaltim karena investasinya yang dibutuhkan besar serta teknologi di dalam negeri relatif belum tersedia. Kehadiran perusahaan asing di wilayah Kalimantan Timur berikut modalnya telah memberi konstribusi besar bagi ekonomi Kalimantan Timur.
Masalahnnya ada pada aspek nilai tambah (value added) yang diperoleh bangsa dan wilayah Kalimantan Timur. Berbagai penelitian menunjukkan, kehadiran modal asing ternyata tidak mendorong terjadinya transfer of technology dan Indonesia dinilai cenderung lemah bargaining position-nya dalam perjanjian kontrak karya dengan perusahaan asing yang bergerak di sektor pertambangan sehingga nilai tambah yang diharapkan tidak pernah tercapai. Kenyataan tersebut diatas memberi pengaruh yang sangat besar bagi defisit transaksi berjalan. Selain itu externalities negatif yang ditimbulkan oleh penanaman modal asing, seperti pencemaran lingkungan, kerusakan alam, kenyataannya melampaui nilai manfaat yang diperoleh.
Penanaman modal asing juga tidak serta merta menumbuhkan kegiatan perdagangan di wilayah operasinya. Hal itu karena wilayah kerja perusahan asing hanya berfungsi sebagai tempat eksploitasi sumberdaya alam, sedangkan perdagangan untuk mendukung input produksi atau pemasaran hasil produksi berlangsung di Jakarta, bahkan di luar Indonesia, sehingga multiplier effect investasi tidak terjadi di wilayah operasi perusahaan asing. Keadaan ini tentu tidak boleh terus dibiarkan berlangsung dan karenanya dibutuhkan perangkat peraturan bahwa transaksi sehubungan operasi perusahaan itu dilakukan semaksimal mungkin dilakukan di wilayah operasi perusahaan tersebut sehingga akan tumbuh kegiatan perdagangan di wilayah tersebut.
Tulisan ini bermaksud menggugah bahwa di masa datang, investasi yang dilakukan pengusaha asing di daerah dalam wilayah Indonesia, harus dilihat dalam konteks konstribusinya terhadap nilai tambah yang diperoleh, yaitu transfer of technology, peningkatan kegiatan perdagangan (trading activities), penyerapan tenaga kerja, dan kemanfaatan lainnya yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, disamping mampu meminimalisasi faktor axternalities negatif.
Masalahnnya ada pada aspek nilai tambah (value added) yang diperoleh bangsa dan wilayah Kalimantan Timur. Berbagai penelitian menunjukkan, kehadiran modal asing ternyata tidak mendorong terjadinya transfer of technology dan Indonesia dinilai cenderung lemah bargaining position-nya dalam perjanjian kontrak karya dengan perusahaan asing yang bergerak di sektor pertambangan sehingga nilai tambah yang diharapkan tidak pernah tercapai. Kenyataan tersebut diatas memberi pengaruh yang sangat besar bagi defisit transaksi berjalan. Selain itu externalities negatif yang ditimbulkan oleh penanaman modal asing, seperti pencemaran lingkungan, kerusakan alam, kenyataannya melampaui nilai manfaat yang diperoleh.
Penanaman modal asing juga tidak serta merta menumbuhkan kegiatan perdagangan di wilayah operasinya. Hal itu karena wilayah kerja perusahan asing hanya berfungsi sebagai tempat eksploitasi sumberdaya alam, sedangkan perdagangan untuk mendukung input produksi atau pemasaran hasil produksi berlangsung di Jakarta, bahkan di luar Indonesia, sehingga multiplier effect investasi tidak terjadi di wilayah operasi perusahaan asing. Keadaan ini tentu tidak boleh terus dibiarkan berlangsung dan karenanya dibutuhkan perangkat peraturan bahwa transaksi sehubungan operasi perusahaan itu dilakukan semaksimal mungkin dilakukan di wilayah operasi perusahaan tersebut sehingga akan tumbuh kegiatan perdagangan di wilayah tersebut.
Tulisan ini bermaksud menggugah bahwa di masa datang, investasi yang dilakukan pengusaha asing di daerah dalam wilayah Indonesia, harus dilihat dalam konteks konstribusinya terhadap nilai tambah yang diperoleh, yaitu transfer of technology, peningkatan kegiatan perdagangan (trading activities), penyerapan tenaga kerja, dan kemanfaatan lainnya yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, disamping mampu meminimalisasi faktor axternalities negatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar